alam semesta: dalil sifat wujud |
Definisi "WUJUD" dalam kifayatul 'awam dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Pendapat Imam Asy'ari --> Wujud = 'ainul maujud
2. Pendapat selain Imam Asy'ari --> Wujud = ghoirul maujud
Kita berbicara pendapat kedua dulu ya, hehe.. Wujud adalah tingkah yang wajib ada pada maujud (dzat) selama maujud (dzat) itu ada, jadi wujud tidak ada jika dzat tidak ada. Oke..?? Analoginya gini nih: jika dzat terpotong-potong maka wujud tidak terpotong-potong. Jadi menurut pendapat ini, wujud tidak bisa menduduki atau bahkan mengungguli keadaan maujud (dzat), kecuali ketika dapat dilihat. Begitu juga, wujud tidak dapat menduduki atau mengungguli ma'dum (sesuatu yang tidak ada) kecuali memang sesuatu itu tidak ada.
Contoh: Bolpoin. Bolpoin yang kita lihat itu adalah maujud (dzat), sedangkan wujud itu ada pada bolpoin. Jadi wujud akan tetap ada selama bolpoin itu ada, dan tidak terpotong-potong jika bolpoin itu terpotong-potong.
Maujud (dzat) akan mempunyai sifat wujud tanpa adanya alasan tertentu, jika dzat itu ada maka dzat itu pasti bersifat wujud. Berbeda dengan sifat Qudrat, dzat akan mempunyai sifat qudrat harus dengan alasan yaitu dzat tersebut berkuasa, kalo tidak berkuasa ya tidak bersifat Qudrat. Maka dari itu sifat wujud disebut sifat nafsiyyah, yaitu sifat yang berada pada dzat yang dzat tersebut tidak dapat ditemui kecuali harus bersamaan dengan sifat tersebut.